Archive for January 31st, 2010|Daily archive page

Kerusakan Lingkungan karena Tambang

Salah satu Faktor utama kerusakan lingkungan adalah kegiatan pertambangan baik yang legal maupun ilegal. Untuk mencegah kerusakan yang lebih luas akibat  kegiatan pertambangan perlu adanya kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dengan Departemen terkait dalam memberikan izin pertambangan.

Pemerhati lingkungan Karyadi Kartodiharjo  mengatakan, meski menjadi tulang punggung perekonomian daerah karena besar manfaatnya namun  dampak yang ditimbulkan harus juga menjadi pertimbangan. Biasanya dampak yang terjadi tidak hanya mencangkup wilayah sekitar pertambangan akan tetapi juga menyangkut kualitas daya lingkungan yang lebih luas. Menurut Karyadi, kerusakan lingkungan tidak dapat dihindari dari kegiatan pertambangan karena berbagai faktor diantaranya adalah jenis bahan tambang.

Karyadi  menambahkan, Undang-Undang nomor 34 tahun 2009 tentang lingkungan hidup diharapkan dapat memberikan kewenangan yang luas bagi kementrian lingkungan  hidup yang selama ini ini sangat  terbatas  ruang lingkupnya. Dan diharapkan juga menjadi program kerja seratus hari Menteri Lingkungan hidup kabinet Indonesia

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.