Kerusakan Lingkungan karena Tambang
Salah satu Faktor utama kerusakan lingkungan adalah kegiatan pertambangan baik yang legal maupun ilegal. Untuk mencegah kerusakan yang lebih luas akibat kegiatan pertambangan perlu adanya kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dengan Departemen terkait dalam memberikan izin pertambangan.
Pemerhati lingkungan Karyadi Kartodiharjo mengatakan, meski menjadi tulang punggung perekonomian daerah karena besar manfaatnya namun dampak yang ditimbulkan harus juga menjadi pertimbangan. Biasanya dampak yang terjadi tidak hanya mencangkup wilayah sekitar pertambangan akan tetapi juga menyangkut kualitas daya lingkungan yang lebih luas. Menurut Karyadi, kerusakan lingkungan tidak dapat dihindari dari kegiatan pertambangan karena berbagai faktor diantaranya adalah jenis bahan tambang.
Karyadi menambahkan, Undang-Undang nomor 34 tahun 2009 tentang lingkungan hidup diharapkan dapat memberikan kewenangan yang luas bagi kementrian lingkungan hidup yang selama ini ini sangat terbatas ruang lingkupnya. Dan diharapkan juga menjadi program kerja seratus hari Menteri Lingkungan hidup kabinet Indonesia


sebenernya ada perjanjian dengan para konsensus pertambangan untuk rehabilitasi lingkungan pasca penambangan, namun itu seringkali dilanggar, yang ada mereka cuek begitu tambang habis dikeruk, bayangkan saja dampaknya karena cadangan batubara di kalimantan tak habis dalam 150 th ke depan
harus ada ketegasan pemerintah tentang perijinan, karena kalau tidak, masyarakat lokal yg sangat dirugikan