Kerusakan Lingkungan karena Tambang

Salah satu Faktor utama kerusakan lingkungan adalah kegiatan pertambangan baik yang legal maupun ilegal. Untuk mencegah kerusakan yang lebih luas akibat  kegiatan pertambangan perlu adanya kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dengan Departemen terkait dalam memberikan izin pertambangan.

Pemerhati lingkungan Karyadi Kartodiharjo  mengatakan, meski menjadi tulang punggung perekonomian daerah karena besar manfaatnya namun  dampak yang ditimbulkan harus juga menjadi pertimbangan. Biasanya dampak yang terjadi tidak hanya mencangkup wilayah sekitar pertambangan akan tetapi juga menyangkut kualitas daya lingkungan yang lebih luas. Menurut Karyadi, kerusakan lingkungan tidak dapat dihindari dari kegiatan pertambangan karena berbagai faktor diantaranya adalah jenis bahan tambang.

Karyadi  menambahkan, Undang-Undang nomor 34 tahun 2009 tentang lingkungan hidup diharapkan dapat memberikan kewenangan yang luas bagi kementrian lingkungan  hidup yang selama ini ini sangat  terbatas  ruang lingkupnya. Dan diharapkan juga menjadi program kerja seratus hari Menteri Lingkungan hidup kabinet Indonesia

Advertisement

1 comment so far

  1. Oyen on

    sebenernya ada perjanjian dengan para konsensus pertambangan untuk rehabilitasi lingkungan pasca penambangan, namun itu seringkali dilanggar, yang ada mereka cuek begitu tambang habis dikeruk, bayangkan saja dampaknya karena cadangan batubara di kalimantan tak habis dalam 150 th ke depan

    harus ada ketegasan pemerintah tentang perijinan, karena kalau tidak, masyarakat lokal yg sangat dirugikan


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.